dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
pengelolaan pendidikan menengah yang semula menjadi urusan pemerintah daerah
kabupaten/kota dialihkan menjadi urusan pemerintah daerah provinsi. Hal ini
telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 1 tahun 2016
tentang pelaksanaan pengalihan pegawai negeri sipil daerah kabupaten/kota yang
menduduki jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan menjadi pegawai
negeri sipil daerah provinsi.
Yang dimaksud
pegawai negeri sipil di sini adalah pegawai negeri yang menduduki jabatan
fungsional guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan menengah,
menjadi pegawai negeri sipil daerah provinsi. Pegawai Negeri Sipil yang
menduduki jabatan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan menengah terdiri
atas pengawas sekolah, kepala sekolah, pengelola laboratorium /bengkel, pranata
laboratorium pendidikan, pengelola perpustakaan, pustakawan, dan pejabat pengawas
atau pelaksana.
Mereka yang
menduduki jabatan fungsional guru yang telah dialihkan tersebut tetap menduduki
jabatan fungsional guru. Demikian pula dengan mereka yang menduduki jabatan tenaga
kependidikan yang telah dialihkan tetap menduduki jabatan tenaga kependidikan.
Pengalihan Pegawai Negeri Sipil ini ditetapkan terhitung mulai tanggal 1
Oktober 2016.
Sedangkan pemberian
gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil dibebankan pada anggaran pendapatan dan
pelanja daerah provinsi terhitung mulai tanggal 1 Januari 2OI7. Namun untuk pemberian
gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil bulan Oktober, November, dan Desember
2016 tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Bagi beberapa daerah, administrasi
pengelolaan pendidikan menengah yang dialihkan ke pemerintah provinsi dinilai membawa
dampak yang cukup baik. Salah satu contohnya di Jawa Barat, kebijakan ini
justru dinilai akan menguntungkan sekolah dan masyarakat. Tunjangan guru dan
pegawai sekolah akan naik, sekolah gratis pun berpeluang merata ke seluruh kota
dan kabupaten.
Seperti dikutip dari tempo.co.id, Ketua Forum
Aksi Guru Independen Iwan Hermawan mengatakan, kalangan guru menyambut baik
peralihan pengelolaan itu. Dampaknya, tunjangan perbaikan penghasilan guru akan
naik. Saat ini dari pemerintah Kota Bandung misalnya, tunjangan yang diterima
seorang guru sebesar Rp 200 ribu per bulan. Di provinsi, sesuai Surat Keputusan
Gubernur, tunjangan itu bisa mencapai Rp 4,5 juta per bulan, tergantung pangkat
dan jabatannya.
Selain itu, pengalihan pendidikan menengah ke
provinsi pun berdampak pada pemerataan sekolah negeri gratis. Ketua Forum Orang
Tua Siswa (Fortusis) Kota Bandung Dwi Subawanto mengatakan, kebijakan provinsi
Jawa Barat untuk SMA negeri sederajat gratis sejauh ini baru berjalan di 20
dari 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat. "Sesuai janji Gubernur,
ketentuan (sekolah gratis) itu harus dibuat peraturan daerahnya seperti DKI
Jakarta," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Cirebon, Drs H Asdullah MM, melalui radarcirebon.com mengatakan bahwa kebijakan
baru ini dipandang memiliki keuntungan dan kekurangan. Dengan kepindahan
kewenangan penyelenggaraan pendidikan menengah, beban daerah dalam upaya
menyelenggarakan pendidikan akan berkurang. Khususnya dalam beban biaya,
sehingga berdampak pada efisiensi APBD yang cukup signifikan dan bisa dialihkan
pada program yang memiliki skala prioritas. Namun dampak negatifnya, pelayanan
administrasi yang berkaitan dengan pendidikan menengah akan tidak maksimal karena
rentang kendali yang cukup jauh.
Di Provinsi Bangka Belitung, Kabid Dikmen Dinas
Pendidikan Kabupaten Bangka, Rafizi mengimbau agar para guru di Kabupaten
Bangka tidak perlu khawatir mereka bakal pindah ke luar daerah Kabupaten
Bangka, terkait dengan diambilalihnya kewenangan pendidikan SMA/SMK oleh
pemerintah provinsi. Kekhawatiran semacam ini tentu tak hanya dirasakan di Bangka
saja, melainkan juga di seluruh Indonesia. Menurutnya, guru akan tetap mengajar
di sekolah tempat ia mengajar, kecuali beban mengajarnya kurang dari 24 jam,
maka guru tersebut harus mengambil kekurangan itu di tempat lain, seperti
dikutip dari Bangkapost.
Dalam proses
pengalihan ini, yang berwenang adalah sekretaris daerah kabupaten/kota, yakni dengan
menyampaikan daftar nominatif pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional
guru dan tenaga kependidikan yang akan dialihkan menjadi pegawai negeri sipil daerah
provinsi kepada kepala badan kepegawaian negara/kepala kantor regional badan kepegawaian
negara. Daftar Nominatif yang disampaikan tersebut tentunya telah diperiksa
kebenaran dan keabsahannya oleh pejabat yang berwenang.
Kepala badan
kepegawaian negara/kepala kantor regional badan kepegawaian negara lah yang
menetapkan keputusan pengalihan pegawai negeri sipil daerah kabupaten/kota yang
menduduki jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan menjadi pegawai
negeri sipil daerah provinsi. Tembusannya antara lain disampaikan kepada
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur, dan
Bupati/Walikota.
Kemudian keputusan
pengalihan tersebut disampaikan kepada pejabat yang berwenang untuk diteruskan
kepada bupati/walikota. Bupati/walikota menyampaikan keputusan pengalihan tersebut
kepada pegawai negeri sipil yang bersangkutan. ***
Ditulis tahun : 2016
Diterbitkan di Majalah Guru (Kemendikbud)
DARI BERBAGAI SUMBER
No comments:
Post a Comment