Pengelolaan Dikmen Jadi Wewenang Provinsi


dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan pendidikan menengah yang semula menjadi urusan pemerintah daerah kabupaten/kota dialihkan menjadi urusan pemerintah daerah provinsi. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 1 tahun 2016 tentang pelaksanaan pengalihan pegawai negeri sipil daerah kabupaten/kota yang menduduki jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan menjadi pegawai negeri sipil daerah provinsi.

Yang dimaksud pegawai negeri sipil di sini adalah pegawai negeri yang menduduki jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan menengah, menjadi pegawai negeri sipil daerah provinsi. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan menengah terdiri atas pengawas sekolah, kepala sekolah, pengelola laboratorium /bengkel, pranata laboratorium pendidikan, pengelola perpustakaan, pustakawan, dan pejabat pengawas atau pelaksana.

Mereka yang menduduki jabatan fungsional guru yang telah dialihkan tersebut tetap menduduki jabatan fungsional guru. Demikian pula dengan mereka yang menduduki jabatan tenaga kependidikan yang telah dialihkan tetap menduduki jabatan tenaga kependidikan. Pengalihan Pegawai Negeri Sipil ini ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016.

Sedangkan pemberian gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil dibebankan pada anggaran pendapatan dan pelanja daerah provinsi terhitung mulai tanggal 1 Januari 2OI7. Namun untuk pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil bulan Oktober, November, dan Desember 2016 tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Bagi beberapa daerah, administrasi pengelolaan pendidikan menengah yang dialihkan ke pemerintah provinsi dinilai membawa dampak yang cukup baik. Salah satu contohnya di Jawa Barat, kebijakan ini justru dinilai akan menguntungkan sekolah dan masyarakat. Tunjangan guru dan pegawai sekolah akan naik, sekolah gratis pun berpeluang merata ke seluruh kota dan kabupaten.

Seperti dikutip dari tempo.co.id, Ketua Forum Aksi Guru Independen Iwan Hermawan mengatakan, kalangan guru menyambut baik peralihan pengelolaan itu. Dampaknya, tunjangan perbaikan penghasilan guru akan naik. Saat ini dari pemerintah Kota Bandung misalnya, tunjangan yang diterima seorang guru sebesar Rp 200 ribu per bulan. Di provinsi, sesuai Surat Keputusan Gubernur, tunjangan itu bisa mencapai Rp 4,5 juta per bulan, tergantung pangkat dan jabatannya.

Selain itu, pengalihan pendidikan menengah ke provinsi pun berdampak pada pemerataan sekolah negeri gratis. Ketua Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Kota Bandung Dwi Subawanto mengatakan, kebijakan provinsi Jawa Barat untuk SMA negeri sederajat gratis sejauh ini baru berjalan di 20 dari 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat. "Sesuai janji Gubernur, ketentuan (sekolah gratis) itu harus dibuat peraturan daerahnya seperti DKI Jakarta," katanya.


Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Drs H Asdullah MM, melalui radarcirebon.com mengatakan bahwa kebijakan baru ini dipandang memiliki keuntungan dan kekurangan. Dengan kepindahan kewenangan penyelenggaraan pendidikan menengah, beban daerah dalam upaya menyelenggarakan pendidikan akan berkurang. Khususnya dalam beban biaya, sehingga berdampak pada efisiensi APBD yang cukup signifikan dan bisa dialihkan pada program yang memiliki skala prioritas. Namun dampak negatifnya, pelayanan administrasi yang berkaitan dengan pendidikan menengah akan tidak maksimal karena rentang kendali yang cukup jauh.

Di Provinsi Bangka Belitung, Kabid Dikmen Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka, Rafizi mengimbau agar para guru di Kabupaten Bangka tidak perlu khawatir mereka bakal pindah ke luar daerah Kabupaten Bangka, terkait dengan diambilalihnya kewenangan pendidikan SMA/SMK oleh pemerintah provinsi. Kekhawatiran semacam ini tentu tak hanya dirasakan di Bangka saja, melainkan juga di seluruh Indonesia. Menurutnya, guru akan tetap mengajar di sekolah tempat ia mengajar, kecuali beban mengajarnya kurang dari 24 jam, maka guru tersebut harus mengambil kekurangan itu di tempat lain, seperti dikutip dari Bangkapost.

Dalam proses pengalihan ini, yang berwenang adalah sekretaris daerah kabupaten/kota, yakni dengan menyampaikan daftar nominatif pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan yang akan dialihkan menjadi pegawai negeri sipil daerah provinsi kepada kepala badan kepegawaian negara/kepala kantor regional badan kepegawaian negara. Daftar Nominatif yang disampaikan tersebut tentunya telah diperiksa kebenaran dan keabsahannya oleh pejabat yang berwenang.

Kepala badan kepegawaian negara/kepala kantor regional badan kepegawaian negara lah yang menetapkan keputusan pengalihan pegawai negeri sipil daerah kabupaten/kota yang menduduki jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan menjadi pegawai negeri sipil daerah provinsi. Tembusannya antara lain disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

Kemudian keputusan pengalihan tersebut disampaikan kepada pejabat yang berwenang untuk diteruskan kepada bupati/walikota. Bupati/walikota menyampaikan keputusan pengalihan tersebut kepada pegawai negeri sipil yang bersangkutan. ***



Ditulis tahun : 2016
Diterbitkan di Majalah Guru (Kemendikbud)


DARI BERBAGAI SUMBER

No comments:

Post a Comment