Sekolah, sebagai tempat sekaligus ekosistem bagi
anak-anak untuk membangun dan mengembangkan pendidikannya, haruslah menjadi
tempat yang juga sehat bagi anak-anak. Sehat tak selalu harus terlengkapi
seluruh sarana prasarana. Yang terpenting, kebersihan sekolah selalu terjaga,
demikian pula sanitasinya pun harus baik. Dengan demikian, anak-anak dapat
belajar dan bermain dengan nyaman, kesehatan pun terjaga.
Namun sejauh ini, sanitasi di sekolah dasar masih
kerap menjadi permasalahan penting yang dihadapi dalam pembangunan pendidikan sekolah
dasar di Indonesia karena masih
banyak yang sarananya belum terpenuhi. Demi membenahi permasalah tersebut, Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan RI bersepakat dan saling mendukung untuk mewujudkan sekolah menjadi
tempat pembelajaran hidup sehat, dan unit sekolah merupakan unit yang bisa
mengubah perilaku. "Kita membicarakan bagaimana pendidikan itu juga termasuk
di antaranya mendidik masyarakat untuk hidup sehat, ujar Mendikbud.
Selaras dengan hal tersebut, Menkes RI,
Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K) juga menuturkan pentingnya perilaku
sehat di sekolah didasarkan atas pemikiran bahwa anak-anak sejak pagi hingga
siang atau bahkan sore hari, lebih banyak menghabiskan waktunya di sekolah.
Untuk itu, Menkes pun sangat mengharapkan supaya sanitasi di sekolah sangat
diperhatikan.
Sanitasi sekolah dirasa sangat penting
dalam upaya memperkuat perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran
penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, serta
meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar. Oleh karena itu, sekolah pun
perlu menyelenggarakan dan menyosialisasikan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
(STBM).
Pendekatan
sanitasi total berbasis masyarakat ini menekankan pada 5 (lima) perubahan
perilaku higienis. Kelima pilar atau perubahan perilaku higienis tersebut
antara lain stop buang air besar sembarangan, cuci tangan memakai sabun,
pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, pengamanan sampah rumah tangga,
dan pengamanan limbah cair rumah tangga. Pilar STBM tersebut terutama bertujuan
untuk memutus mata rantai penularan penyakit dan keracunan.
Di
lingkungan sekolah dasar, pilar STBM ini pun dapat diterapkan pada seluruh
warga sekolah demi menggalakkan budaya hidup sehat. Misalnya dengan
membudayakan perilaku buang air besar sehat, sehingga dapat memutus alur
kontaminasi kotoran manusia sebagai sumber penyakit secara berkelanjutan. Oleh
karena itu, sekolah pun perlu menyediakan dan memelihara sarana buang air besar
yang memenuhi standar dan persyaratan kesehatan. Sekolah pun perlu menciptakan
budaya cuci tangan pakai sabun dan air bersih yang mengalir secara
berkelanjutan. Oleh karena itu, sekolah wajib menyediakan memelihara sarana
cuci tangan yang dilengkapi dengan air mengalir, sabun, dan saluran pembuangan
air limbah.
Sedangkan
perilaku pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga diwujudkan melalui
kegiatan-kegiatan membudayakan perilaku pengolahan air layak minum dan makanan
yang aman dan bersih secara berkelanjutan serta menyediakan dan memelihara
tempat pengolahan air minum dan makanan rumah tangga yang sehat. Untuk perilaku
pengamanan sampah diwujudkan melalui kegiatan membudayakan perilaku memilah
sampah sesuai dengan jenisnya dan membuang sampah secara rutin, melakukan
pengurangan (reduce), penggunaan kembali (reuse), dan pengolahan
kembali (recycle, serta menyediakan
dan memelihara sarana pembuangan sampah. Sedangkan perilaku pengamanan limbah
cair diwujudkan melalui kegiatan melakukan pemisahan saluran limbah cair
melalui sumur resapan dan saluran pembuangan air limbah, menyediakan dan
menggunakan penampungan limbah cair, dan memelihara saluran pembuangan dan
penampungan limbah cair.
Pemerintah
pun saat ini telah mengeluarkan undang-undang yang mendukung program sanitasi
sekolah, antara lain melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 185 Tahun 2014, mengenai
Percepatan Penyediaan Air Minum Dan Sanitasi, maupun Peraturan Menteri
Kesehatan nomor 1429/MENKES/SK/XII/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Kesehatan Lingkungan Sekolah. Penyediaan air minum dan sanitasi ini dilakukan dengan prinsip non
diskriminatif; terjangkau; perlindungan lingkungan; berkelanjutan; partisipasi masyarakat;
dan keterpaduan.
Program Bantuan Sanitasi Sekolah
Sedangkan upaya Kementerian Pendidikan
Kebudayaan dalam meningkatkan program sanitasi sekolah antara lain pada tahun
anggaran 2016, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar memiliki program memberikan bantuan
program sanitasi kepada sekolah dasar negeri dan swasta. Tujuan program ini antara lain untuk
mewujudkan budaya perilaku hidup bersih dan sehat warga sekolah, menciptakan
lingkungan sekolah dasar yang memenuhi syarat kesehatan, menyelenggarakan upaya
promotif dan preventif kesehatan peserta didik di sekolah dasar, dan mewujudkan
kondisi lingkungan sekolah yang ramah anak.
Sasaran dari Program Bantuan Sanitasi
Sekolah ini terdiri dari 514 Sekolah
Dasar di Indonesia. Jumlah anggaran untuk Program Bantuan Sanitasi Sekolah ini
sebesar 41.120.000.000 rupiah, yang nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan jamban dan biaya pengelolaan administrasi.
Tentunya, hanya sekolah-sekolah yang memenuhi
syarat yang akan memperoleh bantuan program sanitasi sekolah ini. Syarat-syarat
tersebut antara lain; sekolah dasar
negeri maupun swasta, memiliki ijin operasional dan terakreditasi, SD berdiri di atas
lahan yang tidak bermasalah/tidak sedang dalam sengketa dan milik sendiri
(milik Pemerintah atau pemerintah daerah bagi SD negeri, milik Badan
Penyelenggara bagi SD swasta), memiliki kepala sekolah yang sah, dibuktikan dengan surat keputusan dari pejabat yang
berwenang atau badan penyelenggara pendidikan, memiliki komite sekolah yang ditetapkan dengan surat keputusan kepala sekolah,
memiliki rekening bank atas nama sekolah, bukan
rekening bank atas nama pribadi; dan tidak menerima bantuan sejenis dari sumber dana lainnya (APBN dan atau APBD) pada tahun anggaran berkenaan.
Dalam
proses penetapan sekolah-sekolah yang akan memperoleh bantuan program sanitasi
sekolah tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar menyusun daftar
sekolah yang memerlukan sanitasi sekolah dasar, berdasarkan Dapodik, usulan Dinas Pendidikan Kab/Kota, dan
atau usulan masyarakat. Kemudian Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar menyampaikan informasi tentang
pelaksanaan bantuan sanitasi pada saat rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan
Provinsi, dan Dinas Kabupaten/Kota. Untuk proses verifikasi kelayakan
sekolah calon penerima bantuan sanitasi sekolah dasar dilakukan oleh SMK.
Hasil usulan dan verifikasi calon
sekolah penerima bantuan sanitasi sekolah dasar tersebut kemudian disahkan oleh
Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, dan yang terakhir, Direktur Pembinaan Sekolah Dasar menetapkan
sekolah penerima bantuan sanitasi sekolah dasar tahun 2016. Di samping itu,
Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar juga menyelenggarakan
sosialisasi pelaksanaan
sanitasi sekolah dasar bagi sekolah penerima bantuan, agar sekolah memahami secara teknis mekanisme dan
tata kelola pelaksanaan sanitasi sekolah dasar. Harapannya,
dengan bantuan sanitasi sekolah
dasar ini dapat meningkatkan fungsi sanitasi lingkungan sekolah dasar dan
menciptakan sekolah yang sehat dan nyaman bagi anak-anak.
Ditulis tahun : 2016Diterbitkan di Majalah SD (Kemendikbud)
No comments:
Post a Comment