Masih tak lekang dalam ingatan
peristiwa yang banyak sekali diberitakan di media tempo lalu tentang guru
Dasrul dari Makassar yang dianiaya muridnya sekaligus orangtua hanya karena
soal sanksi pendisiplinan. Demikian pula yang dialami guru Sambudi dari Sidoarjo,
yang sempat dituntut hanya karena mencubit siswanya yang tidak disiplin. Dari
waktu ke waktu, berita penganiayaan terhadap guru seolah kian marak. Tentu ini
bukan berita yang bagus bagi dunia pendidikan. Padahal, guru memiliki tugas
yang cukup berat, yakni menyiapkan generasi bangsa untuk memimpin masa depan.
Mereka seharusnya dapat bekerja dengan nyaman, tenteram, dan terlindungi. Oleh
karena itu, perlu segera diambil sikap tegas dan bijaksana bagi pihak-pihak
terkait, utamanya Pemerintah.
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan telah berupaya menyiapkan rumusan naskah akademik yang mengatur
hak-hak perlindungan guru dan tenaga kependidikan. Naskah akademik ini telah
disusun, dan diharapkan dapat menjadi landasan yang melahirkan kebijakan dan
ketetapan mengenai perlindungan terhadap guru maupun tenaga kependidikan. Namun
demikian, naskah akademik ini pun memerlukan pematangan dan berbagai masukan
atau saran, terutama dari para pelaku pendidikan di seluruh penjuru Indonesia. Dengan
tujuan inilah maka Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Kemendikbud
menyelenggarakan Seminar Perlindungan Guru Pendidikan Dasar.
Seminar Perlindungan GTK
Seminar Perlindungan Guru
Pendidikan Dasar diselenggarakan di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat pada tanggal
3 – 5 Agustus 2016. Kegiatan ini berada di bahwa Sub Direktorat Kesejahteraan,
Penghargaan dan Perlindungan (Kesharlindung). Dengan mengundang 150 peserta,
kegiatan ini dihadiri oleh dinas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia, yang
umumnya diwakili oleh kepala bidang ketenagaan dari masing-masing dinas
pendidikan, perwakilan dari organisasi guru, dan perwakilan dari beberapa
institusi, mulai dari TK hingga perguruan tinggi.
Acara dibuka oleh Kasubdit
Harlindung, A. Hendra Sudjana pada hari pertama. Ia mengatakan, naskah akademik
perlindungan guru dan tenaga kependidikan ini dinilai cukup urgent karena
selama ini banyak berita di media cetak dan elektronik memuat kabar-kabar tak
sedap terkait dengan permasalahan miskomunikasi, miskonsepsi, konflik atau
permasalahan yang terjadi di satuan pendidikan, yakni antara guru, orangtua,
dan masyarakat. Diharapkan dengan diselenggarakannya seminar ini, nantinya
peserta dapat menyosialisasikan ke daerah maupun wilayahnya masing-masing bahwa
perlindungan guru adalah mutlak dilakukan dan dikerjakan bersama-sama oleh
semua unsur, baik itu pemerintah pusat, pemda, organisasi profesi, termasuk
masyarakat. “Setelah seminar ini, kami akan lanjutkan ke tingkat Direktorat
Jendral supaya nanti semua GTK bisa membuat bersama-sama satu bentuk regulasi
perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Kementerian. Itu adalah harapan kami,”
terangnya.
Sementara itu, Direktur Pembinaan
Guru Dikdas, Poppy D. Puspitawati, yang juga memberikan sambutan mengatakan
bahwa naskah akademik perlindungan GTK ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi
lahirnya undang-undang yang setidaknya dikeluarkan oleh Kementerian, mengenai
perlindungan terhadap Guru dan Tenaga Kependidikan, supaya para pahlawan
pendidikan ini dapat tetap bekerja dengan tenang, nyaman, dan merasa
terlindungi. “Dengan adanya naskah akademik ini, kita tidak memberi keringanan,
tidak juga memberatkan. Kalau memang ada guru yang salah atau melakukan hal hal
yang tidak baik, misalnya melakukan asusila, maka wajar dihukum. Tapi kalau
yang niatnya mendisiplinkan namun kemudian dibesar besarkan seolah olah
menyiksa, maka itulah yang akan kita bantu,” ujarnya.
Poppy juga menegaskan tentang
peran guru yang menjadi kunci utama dalam pendidikan. “Kunci itu bisa membuka,
sehingga akan membuka wawasan siswa, memberikan ilmu, atau menambah
pengetahuan. Tapi kunci juga berfungsi menutup, artinya kalau guru tidak kompeten
dan berkualitas, jangankan menghasilkan siswa berkualitas, tapi justru akan
menyesatkan. Guru sebagai kunci Ini menggambarkan begitu pentingnya guru
terhadap pendidikan, dan pendidikan adalah sebuah gerakan,” ia menuturkan.
Perlindungan Guru oleh Semua Pihak
Kegiatan Seminar ini juga
menghadirkan beberapa narasumber yang menyajikan paparannya serta menjadi
moderator dalam menerima masukan, saran atau usulan dari para peserta.
Narasumber ini antara lain Ridwan Purnama, SH., MH., dari Universitas
Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, DR. Dadang Sundawa, M.Pd., dari Universitas
Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Muslikh, SH., dari Biro Hukum dan Organisasi
Kemendikbud, dan Prof. Dr. Endang Komara dari STKIP Pasundan.
Para narasumber menyajikan
berbagai pokok bahasan, antara lain Dr. Dadang Sundawa menyajikan konsep,
bentuk, dan jenis perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan, Muslikh, SH.,
memaparkan tentang prosedur dan mekanisme perlindungan, Prof. Dr. Endang Komara
menyajikan landasan hukum kode etik guru, dan Ridwan Purnama, SH., MH.,
memaparkan tentang pemetaan masalah untuk menunjang permasalahan empiris yang
belum diketahui.
Dalam paparannya Dadang Sundawa
menerangkan ada 4 komponen perlindungan yang diberikan kepada guru, yakni
meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan kesehatan dan
keselamatan kerja, serta perlindungan hak cipta. Sedangkan bentuk perlindungan
hukum ada yang berbentuk ligitasi maupun nonligitasi. Menurutnya, yang paling
banyak tidak diperhatikan adalah perlindungan hak kekayaan intelektual. “Banyak
guru, dosen, dan peneliti yang membuat penelitian, namun hasilnya jarang
didaftarkan untuk mendapat hak paten.
Ia juga mengatakan bahwa
inisiatif untuk memberikan perlindungan guru dapat berasal dari PTK, lembaga
mitra, atau keduanya. Namun demikian, ia menegaskan bahwa perlindungan guru pun
harus tepat sasaran. “Harus ada batasan yang jelas mana tindakan guru yang
menegakkan disiplin dan mana yang melanggar ham, sehingga guru tidak ragu lagi.
Sosialisasi ini pun juga harus benar-benar dengan orangtua siswa, sehinga
orangtua siswa tidak sembarangan menuduh atas nama ham,” terangnya.
Selain paparan-paparan yang
diberikan oleh narasumber, kegiatan ini pun diramaikan oleh berbagai antusiasme
dari para peserta melalui berbagai
pertanyaan, saran, maupun masukan. Misalnya dari Hj. Nurbaiti yang mewakili
organisasi profesi Ikatan Guru Indonesia, ia menanyakan tentang perlindungan
terhadap organisasi profesi itu sendiri.
Dengan diselenggarakannya Seminar
Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan, diharapkan naskah akademik yang
telah disusun ini semakin mendekati kesempurnaan setelah mendapat berbagai
saran dan masukan dari berbagai pihak yang terkait dunia pendidikan, sehingga
nantinya dapat menjadi landasan maupun referensi untuk menyusun undang-undang
ataupun peraturan yang memuat perlindungan terhadap guru dan tenaga
kependidikan. ***
Ditulis tahun : 2016
Diterbitkan di Majalah Dikdas (Kemendikbud)
No comments:
Post a Comment