Guru Pun Perlu Perlindungan!


Masih tak lekang dalam ingatan peristiwa yang banyak sekali diberitakan di media tempo lalu tentang guru Dasrul dari Makassar yang dianiaya muridnya sekaligus orangtua hanya karena soal sanksi pendisiplinan. Demikian pula yang dialami guru Sambudi dari Sidoarjo, yang sempat dituntut hanya karena mencubit siswanya yang tidak disiplin. Dari waktu ke waktu, berita penganiayaan terhadap guru seolah kian marak. Tentu ini bukan berita yang bagus bagi dunia pendidikan. Padahal, guru memiliki tugas yang cukup berat, yakni menyiapkan generasi bangsa untuk memimpin masa depan. Mereka seharusnya dapat bekerja dengan nyaman, tenteram, dan terlindungi. Oleh karena itu, perlu segera diambil sikap tegas dan bijaksana bagi pihak-pihak terkait, utamanya Pemerintah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah berupaya menyiapkan rumusan naskah akademik yang mengatur hak-hak perlindungan guru dan tenaga kependidikan. Naskah akademik ini telah disusun, dan diharapkan dapat menjadi landasan yang melahirkan kebijakan dan ketetapan mengenai perlindungan terhadap guru maupun tenaga kependidikan. Namun demikian, naskah akademik ini pun memerlukan pematangan dan berbagai masukan atau saran, terutama dari para pelaku pendidikan di seluruh penjuru Indonesia. Dengan tujuan inilah maka Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Kemendikbud menyelenggarakan Seminar Perlindungan Guru Pendidikan Dasar.

Seminar Perlindungan GTK
Seminar Perlindungan Guru Pendidikan Dasar diselenggarakan di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat pada tanggal 3 – 5 Agustus 2016. Kegiatan ini berada di bahwa Sub Direktorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Perlindungan (Kesharlindung). Dengan mengundang 150 peserta, kegiatan ini dihadiri oleh dinas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia, yang umumnya diwakili oleh kepala bidang ketenagaan dari masing-masing dinas pendidikan, perwakilan dari organisasi guru, dan perwakilan dari beberapa institusi, mulai dari TK hingga perguruan tinggi.

Acara dibuka oleh Kasubdit Harlindung, A. Hendra Sudjana pada hari pertama. Ia mengatakan, naskah akademik perlindungan guru dan tenaga kependidikan ini dinilai cukup urgent karena selama ini banyak berita di media cetak dan elektronik memuat kabar-kabar tak sedap terkait dengan permasalahan miskomunikasi, miskonsepsi, konflik atau permasalahan yang terjadi di satuan pendidikan, yakni antara guru, orangtua, dan masyarakat. Diharapkan dengan diselenggarakannya seminar ini, nantinya peserta dapat menyosialisasikan ke daerah maupun wilayahnya masing-masing bahwa perlindungan guru adalah mutlak dilakukan dan dikerjakan bersama-sama oleh semua unsur, baik itu pemerintah pusat, pemda, organisasi profesi, termasuk masyarakat. “Setelah seminar ini, kami akan lanjutkan ke tingkat Direktorat Jendral supaya nanti semua GTK bisa membuat bersama-sama satu bentuk regulasi perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Kementerian. Itu adalah harapan kami,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Guru Dikdas, Poppy D. Puspitawati, yang juga memberikan sambutan mengatakan bahwa naskah akademik perlindungan GTK ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi lahirnya undang-undang yang setidaknya dikeluarkan oleh Kementerian, mengenai perlindungan terhadap Guru dan Tenaga Kependidikan, supaya para pahlawan pendidikan ini dapat tetap bekerja dengan tenang, nyaman, dan merasa terlindungi. “Dengan adanya naskah akademik ini, kita tidak memberi keringanan, tidak juga memberatkan. Kalau memang ada guru yang salah atau melakukan hal hal yang tidak baik, misalnya melakukan asusila, maka wajar dihukum. Tapi kalau yang niatnya mendisiplinkan namun kemudian dibesar besarkan seolah olah menyiksa, maka itulah yang akan kita bantu,” ujarnya.

Poppy juga menegaskan tentang peran guru yang menjadi kunci utama dalam pendidikan. “Kunci itu bisa membuka, sehingga akan membuka wawasan siswa, memberikan ilmu, atau menambah pengetahuan. Tapi kunci juga berfungsi menutup, artinya kalau guru tidak kompeten dan berkualitas, jangankan menghasilkan siswa berkualitas, tapi justru akan menyesatkan. Guru sebagai kunci Ini menggambarkan begitu pentingnya guru terhadap pendidikan, dan pendidikan adalah sebuah gerakan,” ia menuturkan.

Perlindungan Guru oleh Semua Pihak
Kegiatan Seminar ini juga menghadirkan beberapa narasumber yang menyajikan paparannya serta menjadi moderator dalam menerima masukan, saran atau usulan dari para peserta. Narasumber ini antara lain Ridwan Purnama, SH., MH., dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, DR. Dadang Sundawa, M.Pd., dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Muslikh, SH., dari Biro Hukum dan Organisasi Kemendikbud, dan Prof. Dr. Endang Komara dari STKIP Pasundan.

Para narasumber menyajikan berbagai pokok bahasan, antara lain Dr. Dadang Sundawa menyajikan konsep, bentuk, dan jenis perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan, Muslikh, SH., memaparkan tentang prosedur dan mekanisme perlindungan, Prof. Dr. Endang Komara menyajikan landasan hukum kode etik guru, dan Ridwan Purnama, SH., MH., memaparkan tentang pemetaan masalah untuk menunjang permasalahan empiris yang belum diketahui.

Dalam paparannya Dadang Sundawa menerangkan ada 4 komponen perlindungan yang diberikan kepada guru, yakni meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, serta perlindungan hak cipta. Sedangkan bentuk perlindungan hukum ada yang berbentuk ligitasi maupun nonligitasi. Menurutnya, yang paling banyak tidak diperhatikan adalah perlindungan hak kekayaan intelektual. “Banyak guru, dosen, dan peneliti yang membuat penelitian, namun hasilnya jarang didaftarkan untuk mendapat hak paten.

Ia juga mengatakan bahwa inisiatif untuk memberikan perlindungan guru dapat berasal dari PTK, lembaga mitra, atau keduanya. Namun demikian, ia menegaskan bahwa perlindungan guru pun harus tepat sasaran. “Harus ada batasan yang jelas mana tindakan guru yang menegakkan disiplin dan mana yang melanggar ham, sehingga guru tidak ragu lagi. Sosialisasi ini pun juga harus benar-benar dengan orangtua siswa, sehinga orangtua siswa tidak sembarangan menuduh atas nama ham,” terangnya.

Selain paparan-paparan yang diberikan oleh narasumber, kegiatan ini pun diramaikan oleh berbagai antusiasme dari para peserta melalui  berbagai pertanyaan, saran, maupun masukan. Misalnya dari Hj. Nurbaiti yang mewakili organisasi profesi Ikatan Guru Indonesia, ia menanyakan tentang perlindungan terhadap organisasi profesi itu sendiri.

Dengan diselenggarakannya Seminar Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan, diharapkan naskah akademik yang telah disusun ini semakin mendekati kesempurnaan setelah mendapat berbagai saran dan masukan dari berbagai pihak yang terkait dunia pendidikan, sehingga nantinya dapat menjadi landasan maupun referensi untuk menyusun undang-undang ataupun peraturan yang memuat perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan. ***


Ditulis tahun : 2016
Diterbitkan di Majalah Dikdas (Kemendikbud)

No comments:

Post a Comment