Sehatkan Sekolah melalui Program Bantuan Sanitasi

Sekolah, sebagai tempat sekaligus ekosistem bagi anak-anak untuk membangun dan mengembangkan pendidikannya, haruslah menjadi tempat yang juga sehat bagi anak-anak. Sehat tak selalu harus terlengkapi seluruh sarana prasarana. Yang terpenting, kebersihan sekolah selalu terjaga, demikian pula sanitasinya pun harus baik. Dengan demikian, anak-anak dapat belajar dan bermain dengan nyaman, kesehatan pun terjaga.
Namun sejauh ini, sanitasi di sekolah dasar masih kerap menjadi permasalahan penting yang dihadapi dalam pembangunan pendidikan sekolah dasar di Indonesia karena masih banyak yang sarananya belum terpenuhi. Demi membenahi permasalah tersebut, Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI bersepakat dan saling mendukung untuk mewujudkan sekolah menjadi tempat pembelajaran hidup sehat, dan unit sekolah merupakan unit yang bisa mengubah perilaku. "Kita membicarakan bagaimana pendidikan itu juga termasuk di antaranya mendidik masyarakat untuk hidup sehat, ujar Mendikbud.
Selaras dengan hal tersebut, Menkes RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K) juga menuturkan pentingnya perilaku sehat di sekolah didasarkan atas pemikiran bahwa anak-anak sejak pagi hingga siang atau bahkan sore hari, lebih banyak menghabiskan waktunya di sekolah. Untuk itu, Menkes pun sangat mengharapkan supaya sanitasi di sekolah sangat diperhatikan.
Sanitasi sekolah dirasa sangat penting dalam upaya memperkuat perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar. Oleh karena itu, sekolah pun perlu menyelenggarakan dan menyosialisasikan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
Pendekatan sanitasi total berbasis masyarakat ini menekankan pada 5 (lima) perubahan perilaku higienis. Kelima pilar atau perubahan perilaku higienis tersebut antara lain stop buang air besar sembarangan, cuci tangan memakai sabun, pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, pengamanan sampah rumah tangga, dan pengamanan limbah cair rumah tangga. Pilar STBM tersebut terutama bertujuan untuk memutus mata rantai penularan penyakit dan keracunan.
Di lingkungan sekolah dasar, pilar STBM ini pun dapat diterapkan pada seluruh warga sekolah demi menggalakkan budaya hidup sehat. Misalnya dengan membudayakan perilaku buang air besar sehat, sehingga dapat memutus alur kontaminasi kotoran manusia sebagai sumber penyakit secara berkelanjutan. Oleh karena itu, sekolah pun perlu menyediakan dan memelihara sarana buang air besar yang memenuhi standar dan persyaratan kesehatan. Sekolah pun perlu menciptakan budaya cuci tangan pakai sabun dan air bersih yang mengalir secara berkelanjutan. Oleh karena itu, sekolah wajib menyediakan memelihara sarana cuci tangan yang dilengkapi dengan air mengalir, sabun, dan saluran pembuangan air limbah.
Sedangkan perilaku pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga diwujudkan melalui kegiatan-kegiatan membudayakan perilaku pengolahan air layak minum dan makanan yang aman dan bersih secara berkelanjutan serta menyediakan dan memelihara tempat pengolahan air minum dan makanan rumah tangga yang sehat. Untuk perilaku pengamanan sampah diwujudkan melalui kegiatan membudayakan perilaku memilah sampah sesuai dengan jenisnya dan membuang sampah secara rutin, melakukan pengurangan (reduce), penggunaan kembali (reuse), dan pengolahan kembali (recycle, serta menyediakan dan memelihara sarana pembuangan sampah. Sedangkan perilaku pengamanan limbah cair diwujudkan melalui kegiatan melakukan pemisahan saluran limbah cair melalui sumur resapan dan saluran pembuangan air limbah, menyediakan dan menggunakan penampungan limbah cair, dan memelihara saluran pembuangan dan penampungan limbah cair.
Pemerintah pun saat ini telah mengeluarkan undang-undang yang mendukung program sanitasi sekolah, antara lain melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 185 Tahun 2014, mengenai Percepatan Penyediaan Air Minum Dan Sanitasi, maupun Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1429/MENKES/SK/XII/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah. Penyediaan air minum dan sanitasi ini dilakukan dengan prinsip non diskriminatif; terjangkau; perlindungan lingkungan; berkelanjutan; partisipasi masyarakat; dan keterpaduan.

Program Bantuan Sanitasi Sekolah
Sedangkan upaya Kementerian Pendidikan Kebudayaan dalam meningkatkan program sanitasi sekolah antara lain pada tahun anggaran 2016, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar memiliki program memberikan bantuan program sanitasi kepada sekolah dasar negeri dan swasta. Tujuan program ini antara lain untuk mewujudkan budaya perilaku hidup bersih dan sehat warga sekolah, menciptakan lingkungan sekolah dasar yang memenuhi syarat kesehatan, menyelenggarakan upaya promotif dan preventif kesehatan peserta didik di sekolah dasar, dan mewujudkan kondisi lingkungan sekolah yang ramah anak.
Sasaran dari Program Bantuan Sanitasi Sekolah ini terdiri dari 514 Sekolah Dasar di Indonesia. Jumlah anggaran untuk Program Bantuan Sanitasi Sekolah ini sebesar 41.120.000.000 rupiah, yang nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan jamban dan biaya pengelolaan administrasi.
Tentunya, hanya sekolah-sekolah yang memenuhi syarat yang akan memperoleh bantuan program sanitasi sekolah ini. Syarat-syarat tersebut antara lain; sekolah dasar negeri maupun swasta, memiliki ijin operasional dan terakreditasi, SD berdiri di atas lahan yang tidak bermasalah/tidak sedang dalam sengketa dan milik sendiri (milik Pemerintah atau pemerintah daerah bagi SD negeri, milik Badan Penyelenggara bagi SD swasta), memiliki kepala sekolah yang sah, dibuktikan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang atau badan penyelenggara pendidikan, memiliki komite sekolah yang ditetapkan dengan surat keputusan kepala sekolah, memiliki rekening bank atas nama sekolah, bukan rekening bank atas nama pribadi; dan tidak menerima bantuan sejenis dari sumber dana lainnya (APBN dan atau APBD) pada tahun anggaran berkenaan.
Dalam proses penetapan sekolah-sekolah yang akan memperoleh bantuan program sanitasi sekolah tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar menyusun daftar sekolah yang memerlukan sanitasi sekolah dasar, berdasarkan Dapodik, usulan Dinas Pendidikan Kab/Kota, dan atau usulan masyarakat. Kemudian Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar menyampaikan informasi tentang pelaksanaan bantuan sanitasi pada saat rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi, dan Dinas Kabupaten/Kota. Untuk proses verifikasi kelayakan sekolah calon penerima bantuan sanitasi sekolah dasar dilakukan oleh SMK.
Hasil usulan dan verifikasi calon sekolah penerima bantuan sanitasi sekolah dasar tersebut kemudian disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, dan yang terakhir, Direktur Pembinaan Sekolah Dasar menetapkan sekolah penerima bantuan sanitasi sekolah dasar tahun 2016. Di samping itu, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar juga menyelenggarakan sosialisasi pelaksanaan sanitasi sekolah dasar bagi sekolah penerima bantuan, agar sekolah memahami secara teknis mekanisme dan tata kelola pelaksanaan sanitasi sekolah dasar. Harapannya, dengan bantuan sanitasi sekolah dasar ini dapat meningkatkan fungsi sanitasi lingkungan sekolah dasar dan menciptakan sekolah yang sehat dan nyaman bagi anak-anak.

Ditulis tahun : 2016Diterbitkan di Majalah SD (Kemendikbud)

No comments:

Post a Comment