Menjadi Profesional dengan NRG


Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik antara lain minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Di samping itu, Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran dan pada gilirannya dapat meningkatkan mutu pendidikan nasional. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 pasal 10 ayat (4) menyebutkan bahwa  Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai guru setelah mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Departemen. Sedangkan pasal 10 ayat (5) menyebutkan bahwa calon guru dapat memperoleh lebih dari satu Sertifikat Pendidik, tetapi hanya dengan satu Nomor Registrasi Guru dari Departemen. Pasal 15 ayat (5) disebutkan bahwa Tunjangan  Profesi diberikan terhitung  mulai awal tahun  anggaran berikut  setelah yang bersangkutan  mendapatkan  Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Departemen. Penanggung jawab utama pelaksanaan Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) adalah Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbang Prodik), Badan PSDMPK dan PMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.  
Sasaran Pedoman Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) antara lain Kemdikbud, yaitu Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Badan PSDMPK-PMP, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan,  Kementerian Perindustrian, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Kemenag Provinsi, Dinas Kelautan Provinsi, Dinas Perindustrian Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kemenag Kabupaten/Kota, Dinas Kelautan Kabupaten/Kota, Dinas Perindustrian Kabupaten/Kota, Sekolah/Madrasah, Pengawas, dan Guru.

Syarat Penerbitan NRG
Persyaratan untuk penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) adalah; 1) Guru yang belum memiliki NRG dan masih aktif mengajar sebagai guru;  2) mempunyai sertifikat pendidik; 3) memiliki NUPTK; 4) belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun; dan 5) mengisi data individu sesuai dengan format yang dijelaskan dalam Proses Penerbitan NRG.
Penerbitan NRG bagi Guru yang mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan di Kemendikbud tahun 2006 - 2012 dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbang Prodik), Badan PSDMPK-PMP berdasarkan permohonan penerbitan NRG dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Sedangkan penerbitan NRG bagi Guru yang mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan di Kementerian Agama tahun 2006 - 2012 dilakukan oleh Kemendikbud melalui Pusbang Prodik, Badan PSDMPK-PMP berdasarkan permohonan penerbitan NRG dari Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Ditjen Pendidikan Islam selaku Ketua Pokja Sertifikasi Guru Kemenag. Untuk penerbitan NRG bagi Guru yang mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2006 - 2012 dilakukan oleh Kemendikbud melalui Pusbang Prodik, Badan PSDMPK-PMP berdasarkan permohonan penerbitan NRG dari Badan PSDM Kelautan. Penerbitan NRG bagi Guru yang mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan di Kementerian Perindustrian tahun 2006 - 2012 dilakukan oleh Kemendikbud melalui Pusbang Prodik, Badan PSDMPK-PMP berdasarkan permohonan penerbitan NRG dari Dinas Perindustrian Kabupaten/Kota atau UPTD Kementerian Perindustrian sesuai dengan kewenangan berdasarkan tugas dan fungsinya selaku instansi pengusul.
Sedangkan untuk penerbitan NRG bagi Guru yang mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan tahun 2006 sampai dengan 2012 hanya diperuntukkan bagi Guru Tetap dan Guru Tetap Yayasan. Penerbitan NRG bagi Guru yang mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan PSDMPK-PMP berdasarkan permohonan penerbitan NRG dari Dinas Pendidikan kabupaten/kota sebagai instansi pengusul. Penerbitan NRG bagi guru dimaksud hanya dapat diproses apabila data kelulusan Pendidikan Profesi Guru sudah dilaporkan kepada Ditjen Dikti dengan tembusan Kepala Badan PSDMPK-PMP.
Penerbitan NRG tahun 2013 bagi Guru yang mengikuti sertifikasi melalui jalur Portofolio, Langsung, maupun PLPG dilakukan berdasarkan data kelululusan yang dikirimkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). LPTK Penyelenggara wajib menyampaikan data-data kelulusan peserta sertifikasi kepada KSG melalui aplikasi Serifikasi Guru (ASG). Penerbitan NRG bagi guru dimaksud hanya dapat diproses apabila KSG mengirimkan data kelulusan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan PSDMPK-PMP.   

Tahapan Penerbitan NRG
Tahapan proses penerbitan NRG antara lain; 1) penerimaan berkas. Berkas dapat  diterima oleh petugas administrasi umum apabila diusulkan oleh instansi pengusul melalui surat resmi dan mendapat persetujuan dari pimpinan; 2) pemeriksaan  data. Kelengkapan data meliputi NUPTK, Nomor Peserta, Nama, Asal Sekolah, NIP, Status Kepegawaian (PNS atau Non PNS), Jenjang Sekolah (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Pengawas), Tanggal lahir, Tempat Lahir, Nomor Sertifikat, Tanggal Sertifikat; 3) Melakukan Verifikasi dan Validasi Data. Tujuan dari tahap ini adalah untuk melakukan verifikasi dan validasi data NUPTK, data pribadi, dan data kelulusan serta menyiapkan data menjadi data yang siap diolah oleh system aplikasi NRG. Verifikasi dan Validasi data dapat langsung dilakukan apabila data yang diberikan dalam bentuk softcopy, namun apabila  data yang diserahkan masih dalam bentuk hardcopy petugas pengumpul dan pengolah data terlebih dahulu  melakukan tabulasi/input data ke dalam format yang ditentukan; 4) Generate data NRG. Data yang berhasil  divalidasi dan diverifikasi dimasukkan ke dalam system aplikasi NRG. Data yang dimasukkan dalam system aplikasi NRG diunggah untuk penerbitan NRG; dan 5) Penerbitan NRG. Kepala Pusbang Prodik menyampaikan  hasil penerbitan NRG melalui surat kepada instansi pengusul dengan tembusan surat  ke Direktorat P2TK terkait.
Setiap Guru hanya memiliki satu NRG walaupun Guru tersebut memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik, baik sertifikat yang diterbitkan oleh LPTK dibawah kemdikbud maupun Kemenag, atau guru bersertifikat yang mutasi dari sekolah dibawah Kemdikbud maupun dibawah Kemenag. Apabila terjadi perbaikan NRG maka NRG yang pernah diterbitkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Perbaikan data NRG hanya dapat dilakukan berdasarkan surat Keterangan LPTK yang menerbitkan sertifikat pendidik dengan alasan terdapat  kesalahan penulisan dalam Sertifikat Pendidik dan konversi/penyesuaian kode bidang Studi Tertentu.
Keberhasilan pelaksanaan Penerbitan Nomor Regitrasi Guru (NRG) menjadi harapan nyata bagi pembangunan guru yang profesional menuju pembangunan “Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif”. Tingkat keberhasilan program Penerbitan Nomor Regitrasi Guru (NRG) sangat bergantung pada pemahaman, kesadaran, keterlibatan dan upaya sungguh-sungguh dari segenap unsur yang terkait. ***
Ditulis tahun : 2014


No comments:

Post a Comment