Undang-Undang
Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik antara lain minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai
kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Di samping itu, Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat meningkatkan martabat dan
perannya sebagai agen pembelajaran dan pada gilirannya dapat meningkatkan mutu
pendidikan nasional. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional
tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui
sertifikasi.
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 pasal 10 ayat (4) menyebutkan bahwa Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk
melaksanakan tugas sebagai guru setelah mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG)
dari Departemen. Sedangkan pasal 10 ayat (5) menyebutkan bahwa calon guru dapat
memperoleh lebih dari satu Sertifikat Pendidik, tetapi hanya dengan satu Nomor
Registrasi Guru dari Departemen. Pasal 15 ayat (5) disebutkan bahwa Tunjangan
Profesi diberikan terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan
mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Departemen. Penanggung jawab
utama pelaksanaan Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) adalah Pusat Pengembangan
Profesi Pendidik (Pusbang Prodik), Badan PSDMPK
dan PMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sasaran Pedoman
Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) antara lain Kemdikbud,
yaitu Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Badan PSDMPK-PMP, Kementerian
Agama, Kementerian Kelautan, Kementerian
Perindustrian, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP),
Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Kemenag Provinsi, Dinas
Kelautan Provinsi, Dinas Perindustrian Provinsi, Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, Kemenag Kabupaten/Kota, Dinas
Kelautan Kabupaten/Kota, Dinas Perindustrian Kabupaten/Kota, Sekolah/Madrasah, Pengawas, dan Guru.
Syarat Penerbitan NRG
Persyaratan untuk penerbitan Nomor Registrasi Guru
(NRG) adalah; 1) Guru yang belum memiliki NRG dan
masih aktif mengajar sebagai guru; 2) mempunyai sertifikat pendidik; 3) memiliki
NUPTK; 4) belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun; dan 5) mengisi data
individu sesuai dengan format yang dijelaskan dalam Proses Penerbitan NRG.
Penerbitan
NRG bagi Guru yang mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan di Kemendikbud tahun 2006 - 2012 dilakukan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan melalui Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbang Prodik), Badan PSDMPK-PMP berdasarkan permohonan penerbitan NRG dari
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Sedangkan penerbitan NRG
bagi Guru yang mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan di Kementerian Agama
tahun 2006 - 2012 dilakukan oleh Kemendikbud melalui Pusbang Prodik, Badan
PSDMPK-PMP berdasarkan permohonan penerbitan NRG dari Direktorat Pendidikan
Tinggi Islam, Ditjen Pendidikan Islam selaku Ketua Pokja Sertifikasi Guru
Kemenag. Untuk penerbitan NRG bagi Guru yang mengikuti
sertifikasi guru dalam jabatan di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2006 - 2012
dilakukan oleh Kemendikbud melalui Pusbang Prodik, Badan
PSDMPK-PMP berdasarkan permohonan penerbitan NRG dari Badan PSDM Kelautan. Penerbitan NRG bagi Guru yang mengikuti
sertifikasi guru dalam jabatan di Kementerian Perindustrian tahun 2006 -
2012 dilakukan oleh Kemendikbud melalui Pusbang Prodik, Badan PSDMPK-PMP berdasarkan permohonan penerbitan NRG dari Dinas Perindustrian Kabupaten/Kota atau UPTD Kementerian Perindustrian sesuai dengan kewenangan berdasarkan tugas dan fungsinya selaku instansi
pengusul.
Sedangkan untuk penerbitan NRG bagi Guru yang mengikuti sertifikasi guru melalui
jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan tahun 2006
sampai dengan 2012 hanya diperuntukkan bagi Guru Tetap dan Guru
Tetap Yayasan. Penerbitan NRG bagi Guru yang mengikuti sertifikasi guru melalui
jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan dilakukan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Pengembangan Profesi
Pendidik, Badan PSDMPK-PMP berdasarkan permohonan penerbitan NRG dari Dinas Pendidikan kabupaten/kota sebagai instansi pengusul. Penerbitan NRG
bagi guru dimaksud hanya dapat diproses apabila data kelulusan Pendidikan
Profesi Guru sudah dilaporkan kepada Ditjen Dikti dengan tembusan Kepala Badan
PSDMPK-PMP.
Penerbitan
NRG tahun 2013 bagi Guru yang mengikuti sertifikasi melalui
jalur Portofolio, Langsung, maupun PLPG dilakukan berdasarkan data kelululusan yang dikirimkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
LPTK Penyelenggara wajib menyampaikan data-data kelulusan peserta sertifikasi
kepada KSG melalui aplikasi Serifikasi Guru (ASG). Penerbitan NRG
bagi guru dimaksud hanya dapat diproses apabila KSG mengirimkan data
kelulusan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Pengembangan
Profesi Pendidik, Badan PSDMPK-PMP.
Tahapan Penerbitan NRG
Tahapan
proses penerbitan NRG antara lain; 1) penerimaan berkas. Berkas
dapat diterima oleh petugas administrasi
umum apabila diusulkan oleh instansi pengusul melalui surat resmi dan mendapat
persetujuan dari pimpinan; 2) pemeriksaan
data. Kelengkapan
data meliputi NUPTK, Nomor Peserta, Nama, Asal
Sekolah, NIP, Status
Kepegawaian (PNS atau Non PNS), Jenjang Sekolah (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan
Pengawas), Tanggal lahir, Tempat Lahir, Nomor
Sertifikat, Tanggal Sertifikat; 3) Melakukan Verifikasi dan Validasi Data. Tujuan
dari tahap ini adalah untuk melakukan verifikasi dan validasi data NUPTK, data
pribadi, dan data kelulusan serta menyiapkan data menjadi data yang siap diolah
oleh system aplikasi NRG. Verifikasi dan Validasi data dapat langsung dilakukan
apabila data yang diberikan dalam bentuk softcopy, namun apabila data yang diserahkan masih dalam bentuk
hardcopy petugas pengumpul dan pengolah data terlebih dahulu melakukan tabulasi/input data ke dalam format
yang ditentukan; 4) Generate data NRG. Data
yang berhasil divalidasi dan
diverifikasi dimasukkan ke dalam system aplikasi NRG. Data yang dimasukkan
dalam system aplikasi NRG diunggah untuk penerbitan NRG; dan 5) Penerbitan NRG. Kepala Pusbang Prodik menyampaikan hasil penerbitan NRG melalui surat kepada instansi pengusul dengan tembusan surat ke Direktorat P2TK
terkait.
Setiap
Guru hanya memiliki satu NRG walaupun Guru tersebut memiliki satu atau lebih
sertifikat pendidik, baik sertifikat yang diterbitkan oleh LPTK dibawah
kemdikbud maupun Kemenag, atau guru bersertifikat yang mutasi dari sekolah
dibawah Kemdikbud maupun dibawah Kemenag. Apabila terjadi perbaikan NRG maka
NRG yang pernah diterbitkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Perbaikan data
NRG hanya dapat dilakukan berdasarkan surat Keterangan LPTK yang menerbitkan
sertifikat pendidik dengan alasan terdapat kesalahan penulisan dalam Sertifikat Pendidik dan konversi/penyesuaian kode bidang Studi Tertentu.
Keberhasilan
pelaksanaan Penerbitan Nomor Regitrasi Guru (NRG) menjadi harapan nyata bagi
pembangunan guru yang profesional menuju pembangunan “Insan Indonesia Cerdas
dan Kompetitif”. Tingkat keberhasilan program Penerbitan Nomor Regitrasi Guru
(NRG) sangat bergantung pada pemahaman, kesadaran, keterlibatan dan upaya
sungguh-sungguh dari segenap unsur yang terkait. ***
Ditulis tahun : 2014
No comments:
Post a Comment