Program Pertukaran Guru
Indonesia – Korea
Program
Pertukaran Guru Indonesia – Korea merupakan program kerjasama Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan Kementerian Pendidikan
Republik Korea. Program tersebut
diarahkan untuk meningkatkan pengembangan dan peningkatan kompetensi
bagi guru Indonesia dan Korea.
Program
pertukaran guru ini dilakukan selama 3 sampai dengan 4 bulan dengan mengirimkan
guru Indonesia terpilih untuk tinggal dan mengajar dengan guru sejawat terpilih
di Korea Selatan. Sebaliknya, guru Korea Selatan terpilih akan tinggal dan
mengajar dengan guru sejawat terpilih di Indonesia.Guru Indonesia dan Korea
Selatan pada jenjang sekolah dasar yang akan dipilih mengampu mata pelajaran
Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan
Matematika. Sedangkan guru Indonesia dan Korea Selatan pada jenjang sekolah
menengah mengampu mata pelajaran Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Sosial.
Mereka
diharapkan akan saling belajar, khususnya mengenai kegiatan pembelajaran di
sekolah, dan lebih luas lagi mengenai aspek-aspek sosial/kemasyarakatan,
teknologi, dan budaya negara lain, yang dirasakan bagus dan dapat diterapkan di
Indonesia. Kendati demikian, program pertukaran guru juga menuntut kesiapan
guru dan sekolah yang akan menjadi tamu dan tuan rumah yang baik dan dapat
mengharumkan citra Indonesia di kancah pergaulan internasional.
Keuntungan
lain program pertukaran guru yang dapat
dipetik oleh sekolah berkenaan dengan adanya guru luar negeri adalah, mereka dapat
dijadikan sebagai narasumber untuk
menyampaikan mengenai aspek materi dan
proses pembelajaran tentang bagaimana
menjadi guru, bagaimana mengembangkan lingkungan pembelajaran atau sekolah,
bagaimana melibatkan orang tua atau masyarakat dalam kegiatan dan program
sekolah, serta aspek lainnya.
Peserta
program meliputi 14 orang guru Indonesia dan 10 orang guru Korea. Guru
Indonesia terdiri atas 7 orang guru SMA/SMK, 4 orang guru SMP, dan 3 orang guru
SD, sedangkan guru Korea akan ditempatkan di SMA/SMK sebanyak 4 orang, di SMP
sebanyak 2 orang, dan di SD sebanyak 2
orang.
Jadwal
Pelaksanaan Program Guru Indonesia untuk Korea ataupun guru Korea untuk
Indonesia dimulai sejak April hingga Desember 2013, sejak dari
mengisi surat perjanjian hingga kembali ke negara masing-masing.
Sekolah
Indonesia yang ditetapkan untuk mengikuti program pertukaran guru berperan
sebagai tuan rumah yang baik bagi guru-guru Korea. Guru dan sekolah, khususnya,
Indonesia yang mengikuti program pertukaran berperan sebagai duta dan tuan
rumah, yang bertanggung jawab untuk menunjukkan citra bangsa dan negara
Indonesia yang baik di mata tamu dan tuan rumah Korea. Guru
Indonesia sebagai duta, yang akan berhadapan langsung dengan murid, guru,
masyarakat, pemerintah Korea dituntut untuk siap mengikuti program pertukaran
secara tuntas dan baik sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, dan menerima
konsekuensi perbedaan budaya, kebiasaan, dan iklim yang berbeda dengan ikhlas,
berhubungan dan berkomunikasi dengan murid, guru, masyarakat, dan pemerintah
Korea yang memiliki budaya dan kebiasaan yang berbeda, dan mampu beradaptasi
dengan perbedaan tersebut. Selain itu guru Indonesia juga harus dapat mengajar
murid Korea secara tepat dan menarik
sebagaimana yang dikemukakan oleh Kurikulum 2013, dan siap menjadi narasumber
tentang Indonesia, yang dapat menjelaskan geografi, masyarakat, budaya, sosial, politik, ekonomi dan lainnya.
Termasuk di dalamnya membawakan kesenian Indonesia. Guru Indonesia juga harus
mau belajar dari pengalaman guru-guru Korea tentang pengelolaan, materi,
proses, media, sumber, dan penilaian pembelajaran, serta materi lainnya,
menuliskan kajian yang ditugaskan Pusbangprodik sebagai hasil pengamatan,
wawancara, diskusi, dan kajian pustaka selama bertugas di Korea, dan menikmati
apa saja yang yang dialami selama berada di Korea.
Sedangkan
sekolah Indonesia yang ditetapkan untuk mengikuti program pertukaran guru harus
berperan sebagai tuan rumah yang baik bagi guru-guru Korea. Sesuai dengan
persyaratan yang telah ditetapkan, mereka dituntut untuk siap memfasilitasi
akomodasi bagi guru Korea selama berada di Indonesia dengan spesifikasi 1 kamar
tidur, ruang tamu, dan kamar mandi di dalam dengan dilengkapi AC, mengupayakan
keselamatan guru Korea dari gangguan kejahatan dengan memberikan informasi dan
bantuan lainnya, serta membantu mereka ketika mengalami kesulitan. Selain itu
sekolah juga harus memfasilitasi guru Korea dalam melaksanakan program
pertukaran sampai tuntas sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Untuk itu,
sekolah dituntut untuk menyiapkan rancangan program/kegiatan guru Korea dengan
dibantu guru pendampingnya. Program tersebut berisi kegiatan pembelajaran,
kegiatan budaya, pelaksanaan proyek sekolah.
Di pihak
Indonesia, penyelenggara program pertukaran guru Indonesia-Korea ini adalah Pusat
Pengembangan Profesi Pendidik, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemendikbud.
Sedangkan di pihak Korea Selatan, Kementerian Pendidikan Korea Selatan menunjuk
organisasi pelaksana Asia-Pacific Center
of Education for International Understanding (APCEIU) atau Pusat Pendidikan
Asia Pasifik untuk Kerjasama Internasional di bawah UNESCO sebagai pelaksana
Program Pertukaran Guru. APCEIU bertanggung jawab terhadap keseluruhan pelaksanaan
program ini mencakup orientasi, monitoring dan evaluasi.
Seleksi
guru diambil dari sekolah yang terpilih sesuai persyaratan, antara lain sehat
jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada Rumah
Sakit Pemerintah, memiliki pengalaman mengajar > 3 tahun, yang dibuktikan
dengan SK tugas mengajar dari Dinas Pendidikan, dan usia maksimal 50 tahun,
menguasai pendidikan dasar (dengan konsentrasi Bahasa Inggris, IPS, Matematika
dan IPA); untuk guru sekolah menengah (Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu
Sosial), dan belum pernah menerima beasiswa dari Pemerintah Indonesia ke Korea
Selatan, dan/atau sebaliknya.
Sedangkan
sekolah yang mengikuti program pertukaran guru Indonesia – Korea harus memenuhi
persyaratan antara lain bersedia mengirimkan guru yang memenuhi syarat yang
telah ditentukan, bersedia menerima guru Korea Selatan untuk mengajar (magang)
selama program kerjasama berlangsung, bersedia memfasilitasi akomodasi bagi
guru dari Korea Selatan yang dekat dengan lokasi sekolah, memberikan jam mengajar
kepada guru Korea Selatan, dan mau mengkaji sistem pendidikan dan pembelajaran
Korea melalui guru tamu.
Sekolah
dan guru terpilih ditetapkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu
Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia. Dan sesuai dengan kesepakatan kerjasama, program pertukaran guru
Indonesia – Korea tahun 2013 ini didanai oleh pihak Korea dengan pembiayaan
yang mencakup tiket pesawat, uang saku, dan akomodasi.
Sekolah
dan guru terpilih dalam Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea Selatan
diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatan secara berkala setiap bulan
selama kegiatan berlangsung.
Melalui
program pertukaran guru Indonesia dan Korea Selatan ini, diharapkan kerjasama
bidang pendidikan kedua negara dapat ditingkatkan dan berkelanjutan, serta
dapat mengembangkan profesionalitas dan kompetensi global pada guru dan sekolah
di Indonesia.***
Ditulis tahun : 2014
No comments:
Post a Comment