Kesempatan Guru menjadi Duta Indonesia

Program Pertukaran Guru Indonesia – Korea

Program Pertukaran Guru Indonesia – Korea merupakan program kerjasama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan Kementerian Pendidikan Republik Korea. Program tersebut  diarahkan untuk meningkatkan pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi guru Indonesia dan Korea.
Program pertukaran guru ini dilakukan selama 3 sampai dengan 4 bulan dengan mengirimkan guru Indonesia terpilih untuk tinggal dan mengajar dengan guru sejawat terpilih di Korea Selatan. Sebaliknya, guru Korea Selatan terpilih akan tinggal dan mengajar dengan guru sejawat terpilih di Indonesia.Guru Indonesia dan Korea Selatan pada jenjang sekolah dasar yang akan dipilih mengampu mata pelajaran Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Matematika. Sedangkan guru Indonesia dan Korea Selatan pada jenjang sekolah menengah mengampu mata pelajaran Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Sosial.
Mereka diharapkan akan saling belajar, khususnya mengenai kegiatan pembelajaran di sekolah, dan lebih luas lagi mengenai aspek-aspek sosial/kemasyarakatan, teknologi, dan budaya negara lain, yang dirasakan bagus dan dapat diterapkan di Indonesia. Kendati demikian, program pertukaran guru juga menuntut kesiapan guru dan sekolah yang akan menjadi tamu dan tuan rumah yang baik dan dapat mengharumkan citra Indonesia di kancah pergaulan internasional.    
Keuntungan lain program pertukaran guru  yang dapat dipetik oleh sekolah berkenaan dengan adanya guru luar negeri adalah, mereka dapat dijadikan sebagai narasumber  untuk menyampaikan mengenai aspek  materi dan proses  pembelajaran tentang bagaimana menjadi guru, bagaimana mengembangkan lingkungan pembelajaran atau sekolah, bagaimana melibatkan orang tua atau masyarakat dalam kegiatan dan program sekolah, serta aspek lainnya.
Peserta program meliputi 14 orang guru Indonesia dan 10 orang guru Korea. Guru Indonesia terdiri atas 7 orang guru SMA/SMK, 4 orang guru SMP, dan 3 orang guru SD, sedangkan guru Korea akan ditempatkan di SMA/SMK sebanyak 4 orang, di SMP sebanyak 2 orang, dan di SD sebanyak  2 orang.
Jadwal Pelaksanaan Program Guru Indonesia untuk Korea ataupun guru Korea untuk Indonesia dimulai sejak April hingga Desember 2013, sejak dari mengisi surat perjanjian hingga kembali ke negara masing-masing.
Sekolah Indonesia yang ditetapkan untuk mengikuti program pertukaran guru berperan sebagai tuan rumah yang baik bagi guru-guru Korea. Guru dan sekolah, khususnya, Indonesia yang mengikuti program pertukaran berperan sebagai duta dan tuan rumah, yang bertanggung jawab untuk menunjukkan citra bangsa dan negara Indonesia yang baik di mata tamu dan tuan rumah Korea. Guru Indonesia sebagai duta, yang akan berhadapan langsung dengan murid, guru, masyarakat, pemerintah Korea dituntut untuk siap mengikuti program pertukaran secara tuntas dan baik sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, dan menerima konsekuensi perbedaan budaya, kebiasaan, dan iklim yang berbeda dengan ikhlas, berhubungan dan berkomunikasi dengan murid, guru, masyarakat, dan pemerintah Korea yang memiliki budaya dan kebiasaan yang berbeda, dan mampu beradaptasi dengan perbedaan tersebut. Selain itu guru Indonesia juga harus dapat mengajar murid Korea  secara tepat dan menarik sebagaimana yang dikemukakan oleh Kurikulum 2013, dan siap menjadi narasumber tentang Indonesia, yang dapat menjelaskan geografi, masyarakat,  budaya, sosial, politik, ekonomi dan lainnya. Termasuk di dalamnya membawakan kesenian Indonesia. Guru Indonesia juga harus mau belajar dari pengalaman guru-guru Korea tentang pengelolaan, materi, proses, media, sumber, dan penilaian pembelajaran, serta materi lainnya, menuliskan kajian yang ditugaskan Pusbangprodik sebagai hasil pengamatan, wawancara, diskusi, dan kajian pustaka selama bertugas di Korea, dan menikmati apa saja yang yang dialami selama berada di Korea.
Sedangkan sekolah Indonesia yang ditetapkan untuk mengikuti program pertukaran guru harus berperan sebagai tuan rumah yang baik bagi guru-guru Korea. Sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, mereka dituntut untuk siap memfasilitasi akomodasi bagi guru Korea selama berada di Indonesia dengan spesifikasi 1 kamar tidur, ruang tamu, dan kamar mandi di dalam dengan dilengkapi AC, mengupayakan keselamatan guru Korea dari gangguan kejahatan dengan memberikan informasi dan bantuan lainnya, serta membantu mereka ketika mengalami kesulitan. Selain itu sekolah juga harus memfasilitasi guru Korea dalam melaksanakan program pertukaran sampai tuntas sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Untuk itu, sekolah dituntut untuk menyiapkan rancangan program/kegiatan guru Korea dengan dibantu guru pendampingnya. Program tersebut berisi kegiatan pembelajaran, kegiatan budaya, pelaksanaan proyek sekolah.
Di pihak Indonesia, penyelenggara program pertukaran guru Indonesia-Korea ini adalah Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemendikbud. Sedangkan di pihak Korea Selatan, Kementerian Pendidikan Korea Selatan menunjuk organisasi pelaksana Asia-Pacific Center of Education for International Understanding (APCEIU) atau Pusat Pendidikan Asia Pasifik untuk Kerjasama Internasional di bawah UNESCO sebagai pelaksana Program Pertukaran Guru. APCEIU bertanggung jawab terhadap keseluruhan pelaksanaan program ini mencakup orientasi, monitoring dan evaluasi.
Seleksi guru diambil dari sekolah yang terpilih sesuai persyaratan, antara lain sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada Rumah Sakit Pemerintah, memiliki pengalaman mengajar > 3 tahun, yang dibuktikan dengan SK tugas mengajar dari Dinas Pendidikan, dan usia maksimal 50 tahun, menguasai pendidikan dasar (dengan konsentrasi Bahasa Inggris, IPS, Matematika dan IPA); untuk guru sekolah menengah (Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Sosial), dan belum pernah menerima beasiswa dari Pemerintah Indonesia ke Korea Selatan, dan/atau sebaliknya.
Sedangkan sekolah yang mengikuti program pertukaran guru Indonesia – Korea harus memenuhi persyaratan antara lain bersedia mengirimkan guru yang memenuhi syarat yang telah ditentukan, bersedia menerima guru Korea Selatan untuk mengajar (magang) selama program kerjasama berlangsung, bersedia memfasilitasi akomodasi bagi guru dari Korea Selatan yang dekat dengan lokasi sekolah, memberikan jam mengajar kepada guru Korea Selatan, dan mau mengkaji sistem pendidikan dan pembelajaran Korea melalui guru tamu.
Sekolah dan guru terpilih ditetapkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Dan sesuai dengan kesepakatan kerjasama, program pertukaran guru Indonesia – Korea tahun 2013 ini didanai oleh pihak Korea dengan pembiayaan yang mencakup tiket pesawat, uang saku, dan akomodasi.
Sekolah dan guru terpilih dalam Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea Selatan diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatan secara berkala setiap bulan selama kegiatan berlangsung.
Melalui program pertukaran guru Indonesia dan Korea Selatan ini, diharapkan kerjasama bidang pendidikan kedua negara dapat ditingkatkan dan berkelanjutan, serta dapat mengembangkan profesionalitas dan kompetensi global pada guru dan sekolah di Indonesia.***
 Ditulis tahun : 2014


No comments:

Post a Comment